News
Senin, 10 Mei 2010 - 19:21 WIB

PT Jateng kurangi hukuman Bupati Cilacap

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah mengurangi hukuman terpidana kasus korupsi, Bupati Cilacap nonaktif, Probo Yulastoro dua tahun yakni dari semula sembilan tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim PT Jawa Tengah (Jateng), Susilowati, pertimbangan pengurangan penahanan, karena terpidana telah mengembalikan uang ke kas negara.

Advertisement

“Uang yang dikembalikan (terpidana Probo-<I>red<I>) ke kas negara milainya cukup banyak,” katanya kepada wartawan di kantor PT Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin (10/5).

Selain mengurangi hukuman, majelis hakim PT Jateng dalam amar putusannya pada 4 Mei 2010 juga memotong separuh uang harus dikembalikan Probo dari semula Rp 14,1 miliar menjadi hanya Rp 7,2 miliar.

Advertisement

Selain mengurangi hukuman, majelis hakim PT Jateng dalam amar putusannya pada 4 Mei 2010 juga memotong separuh uang harus dikembalikan Probo dari semula Rp 14,1 miliar menjadi hanya Rp 7,2 miliar.

“Putusan banding ini dilakukan melalui musyawarah berulang kali anggota majelis hakim lainnya,” katanya.

Seperti diketahui mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap Februari 2010 telah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Probo Yulastoro ditambah pengembalian uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar.

Advertisement

Lebih lanjut, Susilowati menyatakan pertimbangan putusan banding terhadap terpidana Bupati Cilacap tak menggunakan dalil hukum yang berlaku.

“Ini merupakan inovasinya dari para anggota hakim banding, memang tak sesuai dengan tata cara di undang-undang,” ujarnya.

Ditanya pengurangan hukuman terhadap terpidan korupsi itu merupakan preseden, Susilowati menyatakan putusan itu tetap memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Advertisement

“Putusan ini, tetap memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Dalam kesempatan sama, pejabat Humas PT Jateng, Soedarmaji mengungkapkan majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan pengembalian uang yang dilakukan terpidana.

“Majelis hakim PN Cilacap dalam putusannya tak mempertimbangkan terdakwa mengembalikan uang pengganti ke kas negara. D tingkat banding dipertimbangkan,” papar dia.

Advertisement

oto

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif