“Kenapa takut kalau tidak bersalah. Polisi tidak mungkin menahan tanpa bukti,” kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Roni Lihawa, Senin (10/5).
Susno diminta tidak takut untuk datang ke penyidik. Status dia masing sebagai saksi, dan soal status tersangka atau penahanan tentu akan tergantung pada perkembangan penyidikan.
“Beliau kan belum diperiksa, nanti setelah diperiksa baru ketahuan. Sekarang kan masih saksi, dan siapa saja bisa menjadi tersangka,” terangnya.
Roni enggan membenarkan isu yang berkembang bahwa usai diperiksa, Susno akan ditahan. “Penahanan itu nomor dua, yang penting datang diperiksa,” tutupnya.
dtc/rif