News
Senin, 10 Mei 2010 - 17:35 WIB

Jadi lokasi PLTU Pamekasan, lahan Warga belum dibayar

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pamekasan— Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengakui lahan pertanian warga seluas 63 hektare di Kecamatan Tlanakan yang akan dijadikan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga kini belum dibayar oleh PT Madura Energi selaku investor proyek tersebut.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Pamekasan Bambang Edi Suprapto menganggap wajar belum dibayarnya lahan warga tersebut. Alasannya, sampai kini lahan itu belum digunakan meski sudah disepakati sebagai lokasi PLTU. “Warga tidak dirugikan karena lahannya belum digunakan,” katanya, Senin (10/5).

Advertisement

Bambang mengaku telah mendapat penjelasan dari PT Madura Energi tentang belum dibayarnya tanah tersebut. Menurut Bambang, alasan utama mengapa belum dilakukan pembayaran karena berbagai perizinan untuk melaksanakan proyek PLTU belum juga di keluarkan pemerintah pusat.

Sedang izin kelistrikan sementara sudah habis masa berlakunya sejak 2008. “Mereka berpikir bakal rugi kalau tanah itu dibayar sekarang karena proyeknya belum pasti dapat dilaksanakan,” ungkapnya.

Meski proses perizinan kelistrikan rumit, Bambang memastikan proyek PLTU tersebut tetap akan terlaksana. Sebab, PLTU tersebut sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya krisis listrik di Pamekasan. “Puncak kebutuhan listrik kita 170 megawatt, sementara produksi PLTU sekitar 200 megawatt,” terangnya.

Advertisement

tempointeraktif/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif