News
Senin, 10 Mei 2010 - 14:23 WIB

Anggota DPR: Penyelidikan kerusuhan Mei 98 masih buram

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Proses penyelidikan terhadap kerusuhan Mei 1998 masih buram. Hal ini dikarenakan masih belum adanya peradilan dan undang-undang yang membahas perkara tersebut secara jelas.

“Kita punya UU Peradilan HAM tahun 2000. Tapi kejadian tahun 1998 terjadi sebelumnya kan? Tentu UU ini tidak tepat bila diaplikasikan ke sana,” tutur anggota Komisi III DPR M Nurdin ketika ditemui wartawan sebelum Raker Komisi III DPR RI, Senin(10/5).

Advertisement

Menurut Nurdin, untuk menuntaskan kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 harus ada pengadilan HAM ad hoc. Sementara pengadilan HAM ad hoc harus diputuskan Presiden.

Presiden dan Komnas HAM masih berbeda pendapat soal ini. Pelanggaran HAM itu sampai mana akan dibahas. Apakah sampai tragedi 98 atau sebelumnya,” jelas politisi PDIP itu.

Ia menambahkan, dirinya akan menanyakan proses penyelidikan. “Nanti bisa saja ditanyakan. Yang jelas pemahaman mengenai HAM berat pun belum ada,” tutupnya.

Advertisement

Kerusuhan Mei 1998 terjadi pada 13 Mei – 15 Mei 1998 di ibu kota Jakarta dan beberapa daerah lain. Kerusuhan ini diawali oleh krisis ekonomi Asia dan dipicu oleh tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998. Dalam tragedi Trisakti, empat mahasiswa Universitas Trisakti terbunuh.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif