Soloraya
Minggu, 9 Mei 2010 - 19:39 WIB

Kejakti belum tanggapi penangguhan penahanan Toni

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)--Upaya penangguhan penahanan yang diajukan tersangka dugaan korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA), Toni Haryono masih terkatung-katung.

Pasalnya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, sampai sekarang belum memberikan tanggapan mengabulkan atau menolak atas permintaan yang diajukan suami Bupati Karanganyar Rini Iriani. Pengacara Toni Haryono, Suwiji menyatakan belum mendapatkan tanggapan dari pihak Kejakti terkait surat pengajuan penangguhan penahanan kliennya.

Advertisement

“Sampai sekarang belum ada tanggapan dari Kejakti Jateng,” katanya ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (9/5).

Penangguhan penahanan sambung ia, memang sepenuhnya menjadi kewenangan dari penyidik Kejakti, tanpa ada batas waktunya berapa lama akan dikeluarkan.

“Tak ada batasan waktunya, terserah penyidik Kejakti mengeluarkan,” imbuh pengacara asal Jakarta ini. Terpisah Kepala Kejakti Jateng, Salman Maryadi ketika dikonfirmasi wartawan akhir pekan lalu di Semarang menyatakan masih mengkoordikasikan dengan tim penyidik.

Advertisement

“Belum diputuskan (permintaan penangguhan penahan Toni-red), saya akan koordinasi dulu dengan tim penyidik dulu,” katanya singkat.

Seperti diketahui Toni Haryono yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Kota Semarang  sejak 26 April 2010, melalui pengacaranya telah mengajukan surat penangguhan penahanan.
Surat penangguhan penahanan tersebut secara resmi telah disampaikan pengacara Toni, Suwiji kepada penyidik Kejakti yang menangani kasus GLA pada 30 April lalu.

Pertimbangannya, antara lain masalah kesehatan suami Bupati Karanganyar yang lemah, karena memiliki gangguan pada bagian ulu hati, serta sebagai kepala keluarga. Sebagai jaminan penangguhan penahanan Dewan Penasihan KSU Sejahtera, Karanganyar itu selain tim pengacara juga Bupati Karanganyar, Rina Iriani.

Advertisement

Tim pengacara juga menjamin kliennya akan kooperatif dalam proses penyidikan dan tak akan menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi GLA.

oto

Advertisement
Kata Kunci : Gla Toni
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif