Jakarta--Pengacara hakim Muhtadi Asnun membuka beberapa hal yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terutama soal permintaan uang oleh Asnun pada Gayus Tambunan.
Pengacara Asnun, Alamsyah Hanafiah mengatakan, dalam BAP, permintaaan uang tersebut diawali dengan adanya penawaran Gayus melalui pesan pendek (SMS) kepada Asnun.
“Awalnya Gayus menawarkan uang 50 juta untuk sangu umroh, namun dijawab oleh Pak Asnun untuk ditambah lagi 100 persen atau 50 juta lagi,” ujarnya di Mabes Polri, Minggu (9/5).
Namun, lajut Alamsyah, penawaran itu baru sebatas pembicaraan lewat SMS. Menurut Asnun pemberian uang itu tidak pernah terwujud.
“Gayus mengetahui Pak Asnun ingin umroh dari orang lain, karena Pak Asnun tidak memberi tahu dirinya akan pergi umroh,” jelas Alamsyah.
Soal pemberian uang lain sebanyak US $ 40.000 dari Gayus kepada Asnun — dua jam sebelum Gayus diputus bebas, juga dibantah oleh Alamsyah.
“Itu tidak benar, dan tidak ada dalam pemeriksaan atau BAP. Apalagi kalau dikatakan ada anggota lainnya yang menerima uang dari Gayus, jelas itu tidak benar,” kilahnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya tetap mengusahakan agar Asnun ditempatkan satu sel dengan Misbakhun. Mengingat soal jaminan keamanan, sebab Asnun pernah menjabat ketua pengadilan dan hakim.
“Jadi banyak orang-orang yang diadilinya kemudian satu sel dengannya. Itu tentunya patut waspada terutama soal keamanan dan kesehatannya,” ucapnya.
Terkait upaya penangguhan penahanan, menurutnya peluang itu tipis untuk dikabulkan. “Ya kita hanya berharap dan meminta secepatnya agar perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim kasus Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun resmi ditahan di Markas Besar Kepolisian pada Sabtu (8/5) malam.
Kepada Komisi Yudisial, Asnun mengaku menerima Rp 50 juta dari Gayus Tambunan.
vivanews