News
Sabtu, 8 Mei 2010 - 17:42 WIB

Pengadilan Malaysia hukum mati WNI

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kuala Lumpur— Pengadilan Malaysia menghukum mati seorang WNI yang melakukan penembakan dan menewaskan lima orang dalam sebuah acara pernikahan.

Berdasarkan laporan media Malaysia, Bernama, Sabtu (8/5), Pengadilan Sarawak memutuskan menghukum mati WNI bernama, Nyambang Entuhan. Ia menembak mati lima orang dalam sebuah resepsi pernikahan di pedalaman Kalimantan, pada 2007 lalu.

Advertisement

Pria yang telah menikah dengan perempuan setempat itu, dikatakan tiba-tiba marah dan menembaki para tamu. Hal tersebut terjadi setelah kepala desa setempat mengimbau para tamu untuk tidak menikahi WNI. Kedua pengantin, untungnya, selamat.

Bernama juga memberitakan, pria itu dihukum 22 tahun penjara karena melukai sembilan tamu lainnya dan memiliki senjata api yang ilegal. Pengacara yang membelanya berkata, ia akan mengajukan banding atas putusan itu.

inilah/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif