News
Sabtu, 8 Mei 2010 - 11:41 WIB

Kejari segera seret Bupati Lampung Timur

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandar Lampung— Kejaksaan Tinggi Lampung segera menyeret Bupati Lampung Timur, Satono, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp 28 miliar.

Saat ini jaksa penyidik tengah menyusun rencana dakwaan dan masih dikonsultasikan dengan Kejaksaan Agung. “Berkas dari polisi masih banyak kekurangan, tapi sudah cukup untuk membuat sebuah dakwaan,” kata A Kohar, Jaksa Penyidik Kejati Lampung, Sabtu (8/5).

Advertisement

Kohar mengatakan berkas hasil pemeriksaan yang diserahkan oleh Kepolisian Daerah Lampung lima belas hari lalu sebenarnya masih compang-camping. Namun, dari dua sangkaan tindak pidana korupsi, yaitu gratifikasi dan tindak pidana korupsi, hanya unsur menyalahi kewenangan yang terindikasi korupsi yang bisa dibawa ke pengadilan. “Itu pun harus dilengkapi hingga nantinya terdakwa tidak lepas dari jerat hukum,” ujarnya.

Kejaksan Tinggi Lampung, kata dia, begitu menerima hasil kajian dari Tim Kejaksaan Agung akan langsung melimpahkan ke pengadilan berikut tersangka dan barang bukti. Lambannya penanganan kasus korupsi Bupati Lampung Timur itu bukan karena jaksa menginginkan berkas yang diterima lengkap. “Selama dua tahun berkas itu selalu bolong,” katanya.

Meski begitu, tersangka tidak lantas mudah diseret ke pengadilan karena yang bersangkutan sedang maju dalam pemilihan Bupati Lampung Timur periode 2010-2015. Terlebih adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung yang meminta proses hukum terhadap calon kepala daerah ditangguhkan hingga tahapan pilkada selesai.

Advertisement

“Itu untuk menghindari hukum dijadikan kendaraan kepentingan politik mereka yang bersaing dalam pemilihan, sehingga ada anggapan penegak hukum tidak netral,” katanya.

Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar sendiri telah mengirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangguhkan proses hukum Satono hingga pemilihan kepala daerah Lampung Timur selesai. Surat yang ditandatangani Muladi itu beralasan agar proses penegakan hukum terhadap Satono tidak tercampuri urusan politik.

Satono, yang saat ini kembali mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati Lampung Timur melalui jalur independen itu diduga korupsi Rp 117 miliar dana APBD Lampung Timur. Dia menempatkan dana sebesar itu di Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana yang belakangan ditutup Bank Indonesia. Akibatnya dana itu raib. Penempatan itu dinilai menyalahi aturan tentang keuangan daerah yang tidak boleh disimpan di bank milik swasta.

Advertisement

tempointeraktif/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif