News
Sabtu, 8 Mei 2010 - 11:16 WIB

Kasus pencabulan bekas Bupati dilaporkan ke Satgas

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandar Lampung – Lembaga Advokasi Perempuan Damar Bandar Lampung melaporkan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pembantu rumah tangga oleh mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Ahmad Sampurnajaya ke Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.

Damar menilai jaksa sengaja mengendapkan kasus tersebut karena tidak kunjung melimpahkan berkasnya ke pengadilan. “Ada yang aneh dan praktek mafia hukum. Oleh karenanya kita telah melaporkan kasus itu ke Satgas,” kata Titin Kurniasih, Koordinator Penanganan Khusus Damar, Sabtu (8/5).

Advertisement

Menurut Titin, kasus itu mandek justru ketika sampai di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Padahal, lebih dari setahun berkas pemeriksaan telah diserahkan ke kejaksaan oleh polisi. “Padahal alat bukti dan saksinya sangat kuat dan lengkap,” katanya.

Damar, kata Titin, berulang kali menanyakan kelanjutan kasus itu ke kejaksaan tapi mendapat alasan yang berubah-ubah. Dia mencontohkan, visum yang diserahkan ke penyidik tidak menyebutkan pelaku pemerkosaaan.

“Itu alasan yang mengada-ada. Namanya visum itu hanya menyebutkan jenis luka yang didierita korban bukan menunjuk siapa pelaku. Itu bukan wewenang dokter,” katanya.

Advertisement

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap DD, 19, pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah pribadi bekas Bupati Lampung Tengah Andy Ahmad Sampurnajaya mencuat awal tahun 2008 lalu. DD, warga Seputiraman, berhasil kabur dari penyekapan keluarga Andy Ahmad setelah mengalami pemerkosaan dan penyiksaan.

Korban yang kabur kemudian meminta perlindungan ke Lembaga Advokasi, Damar dan melaporkan ke Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung.

Selain Andy Ahmad, istri dan kedua anaknya juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyekap dan melakukan penganiayaan.

Advertisement

Meski berkas telah lengkap, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tak kunjung melimpahkan ke pengadilan. Diduga ada praktek mafia hukum, karena para tersangka masih melenggang bebas.

tempointeraktif/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif