News
Sabtu, 8 Mei 2010 - 17:27 WIB

Jurnalis Bali kecam pemukulan wartawan SCTV di Ambon

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Denpasar–Pemukulan Koresponden SCTV Juhri Samaneri di Pengadilan Negeri Ambon mendapat kecaman. Jurnalis Bali mendesak oknum yang melakukan pemukulan diproses secara hukum.

“Oknum yang menganiaya wartawan tersebut harus diproses secara hukum,” kata Dewa Putu Sumerta, jurnalis Trans 7 untuk wilayah Bali, Sabtu (8/5).

Advertisement

Fotografer Radar Bali Miftahudin yang juga pernah mengalami pemukulan di Kejati Bali menilai kerja jurnalis dilindungi  undang-undang sehingga tidak boleh ada kekerasan.

Sementara itu, Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Gede Nyoman Wiryadinatha menyayangkan sikap PN Ambon yang menutup-nutupi sidang dugaan korupsi.

“Sidang dinyatakan terbuka. Masyarakat butuh akses informasi lewat media, jadi tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Advertisement

Ia pun mendesak polisi harus usut tuntas pemberi perintah kalau jurnalis harus keluar dari PN Ambon. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.

“Dalam kasus ini, gunakan undang-undang pers terhadap penganiaya wartawan,” kata Nyoman, yang juga koresponden Trans TV untuk wilayah Bali.

Sebelumnya, sejumlah wartawan termasuk Koresponden SCTV di Ambon Juhri Samaneri dianiaya oleh sejumlah karyawan pengadilan Negeri Ambon, Jumat (7/5).

Advertisement

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif