News
Jumat, 7 Mei 2010 - 17:07 WIB

Terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan sumpah pocong

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Banyumas— Dodi Setiawan, 16, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Santi Maulina, 16, sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah meskipun telah menjalani tiga kali persidangan.

Sumpah pocong di Balai Desa Kalisalak, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (7/5), disaksikan pihak keluarga Dodi dan warga setempat.

Advertisement

Dodi mengharapkan, keluarga Santi percaya bahwa dirinya bukan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis itu.

“Sumpah pocong ini sebagai pembuktian bahwa saya tidak memerkosa dan membunuh Santi. Selama ini keluarga Santi tidak percaya terhadap saya,” katanya.

Joko Santoso, penasihat hukum Dodi, mengatakan, sumpah pocong tersebut bukan untuk memengaruhi proses persidangan yang sedang dijalani kliennya di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Advertisement

“Ini sama sekali bukan sebagai bentuk intervensi hukum, melainkan untuk menenangkan warga yang selama ini menganggap Dodi sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Santi,” katanya.

Kepala Desa Kalisalak, Margono, mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi keinginan Dodi untuk menggelar sumpah pocong. Dodi menjalani sumpah pocong dengan dibimbing Ustadz Muslihin. Pada kesempatan itu ia menyatakan siap menerima laknat saat itu juga jika memang telah memerkosa dan membunuh Santi.

Santi ditemukan tewas pada Tanggal 14 Januari 2009. Diduga korban sebelumnya diperkosa. Jasad korban yang juga siswi kelas VII SMP Negeri 4 Satu Atap Kecamatan Kedubanteng itu ditemukan di salah satu di antara dua ruang kelas bekas SD Negeri 2 Baseh, Kedungbanteng sekitar pukul 10.00 WIB oleh penjaga gedung, Kusto, 53.

Advertisement

Berdasarkan identifikasi dan keterangan sejumlah saksi, polisi menangkap Dodi yang warga Desa Kalisalak itu pada 15 Januari 2009 dengan tuduhan dirinya sebagai pemerkosa dan pembunuh Santi. Ketika itu mereka berpacaran.

Tetapi pada 28 Februari 2009 Dodi dibebaskan oleh pihak Kepolisian Resor Banyumas setelah menjalani tahanan selama 45 hari. Pembebasan ini setelah adanya tudingan salah tangkap polisi kepada Dodi yang diperkuat dengan kesaksian orang tua Dodi dan sejumlah warga sekitar rumah tersangka.

Kasus salah tangkap itu juga sempat menarik perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak sehingga mereka mengupayakan pembebasan terhadap Dodi. Namun keluarga Santi dan warga Desa Baseh tetap menuntut proses peradilan terhadap Dodi. Pada April 2010 Dodi diajukan ke meja hijau dan hingga saat ini dia telah menjalani tiga kali persidangan.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif