Jakarta–Mabes Polri telah melakukan penyelidikan terhadap anggota Polri terkait beredarnya dokumen laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan ada rekening mencapai Rp 95 miliar milik perwira tinggi Polri.
Hasilnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang mengatakan data dokumen tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan keadaan.
“Sudah di cek semua anggota Polri yang disebut namanya dan diperoleh bukti bahwa angka tersebut tidak sesuai dengan keadaan,” ungkap Edward dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (7/5).
Ia mengatakan, tidak ada anggota Polri sebagaimana disebutkan dalam dokumen tersebut yang memiliki rekening hingga sebesar itu. “Faktanya yang disebut (dalam dokumen) jauh lebih besar,” imbuhnya.
Ia menegaskan, polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tahu siapa yang telah mengedarkan dokumen tersebut. Ia menegaskan bila terbukti, pengedar tersebut dapat dipidanakan. “Kita selidiki yang sebar luaskan, apa tujuannya? Ini adalah hukuman karakter dan merusak citra orang lain,” tegas dia.
kompas.com/ tiw