Jakarta–Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) akan menindaklanjuti laporan Komisaris Jenderal Susno Duadji. Namun, laporan tersebut akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait.
Hal itu diutarakan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, di Kantor Wapres, Jakarta. “Kami juga akan mengirimkan surat ke Kapolri tentang penjelasan terkait,” katanya, Jumat (7/5).
Ifdhal menjelaskan, mantan Kabareskrim itu melaporkan adanya perampasan kemerdekaan saat hendak berobat ke Singapura. “Juga soal perampasan dokumen,” ujarnya.
Seperti diketahui, Susno Duadji sempat dijemput paksa dari Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (12/4) lalu, sekitar pukul 17.25 WIB. Susno dibawa saat hendak pergi ke Singapura untuk cek kesehatan.
Susno dimintai keterangan di Mabes Polri selama lima jam, untuk menjawab lima pertanyaan.
vivanews/ tiw