News
Jumat, 7 Mei 2010 - 13:26 WIB

Hakim Gayus, Muhtadi Asnun tak siap ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Ketua Majelis perkara Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri. Muhtadi, melalui pengacaranya Farhat Abbas, menyatakan tidak siap jika  ditahan penyidik.

Muhtadi tiba di Mabes Polri sekitar pukul 09.40, Jumat (7/5). Ia yang mengenakan batik cokelat dan dibalut jaket hitam enggan berkomentar kepada wartawan.

Advertisement

Pengacara Farhat Abbas menyatakan kliennya saat ini dalam keadaan sehat. Dia pun berharap pemeriksaan berjalan kooperatif. “Mudah-mudahan tidak dilakukan upaya penahanan,” ujar Farhat. “Dengan kooperatifnya beliau diharapkan tidak dilakukan upaya paksa penahanan.”

Jika akhirnya ditahan? “Kan ada hak-hak tersangka, misalnya penangguhan penahanan atau tahanan kota,” jelas Farhat. Muhtadi Asnun menjadi tersangka sejak tiga hari lalu.

Seperti diketahui, saat diperiksa Komisi Yudisial (KY), Muhtadi Asnun mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Gayus Tambunan. Namun, Farhat Abbas meragukan kebenaran pengakuan klien terkait suap Rp 50 juta itu.

Advertisement

Dia mengatakan ketua majelis hakim kasus Gayus itu terpaksa mengaku telah menerima uang Rp 50 juta karena tertekan. “Mungkin karena stres ya, dia ingin masalahnya cepat selesai,” kata Farhat pekan lalu.

vivanews/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif