News
Jumat, 7 Mei 2010 - 12:53 WIB

DL Sitorus ajukan penangguhan penahanan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tersangka kasus penyuapan terhadap hakim Ibrahim, Darius Lungguk (DL) Sitorus melalui kuasa hukumnya, meminta penangguhan penahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal tersebut dilakukan karena menurut kuasa hukum DL Sitorus, Afrian Bondjol kliennya mengalami gangguan kesehatan. “Ini dilakukan mengingat klien kami memiliki masalah paru-paru dan prostat,” ujar Afrian ketika ditemui di kantor KPK, Jumat (7/5).

Advertisement

Afrian juga menyatakan saat ini DL Sitorus perlu alat bantu pernafasan dan juga menjalani pengobatan untuk penyakitnya. “Semata-mata masalah hak asasi manusia, beliau sudah berusia lanjut, 72 tahun,” katanya.

Sitorus meminta penangguhan penahanan. Bila tidak dikabulkan, kuasa hukum mengusulkan pengalihan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Afrian membantah bahwa kliennya bakal melarikan diri bila penahanan ditangguhkan. “Melarikan diri kemana? Dia juga sakit-sakitan,” katanya.

Afrian menolak alasan KPK menahan kliennya karena khawatir kliennya akan mengulangi perbuatan yang sama atau menghilangkan barang bukti. “Tidak ada alasan yuridis untuk menahan beliau. Lagipula sudah banyak yang ditetapkan menjadi tersangka tapi tidak ditahan,” ujarnya.

Advertisement

Terkait kasus suap Adner Sirait terhadap Ibrahim, menurut Afrian, kliennya yang kini dibela oleh 24 pengacara dari OC kalligis Associates ini sama sekali tidak mengetahui soal itu. “Beliau memberikan kuasa penuh ke pengacaranya Adner Sirait terkait sengketa tanah di Cengkareng,” tukasnya.

tempointeraktif/ tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : DL Sitorus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif