Soloraya
Kamis, 6 Mei 2010 - 18:22 WIB

Polisi tetapkan petugas jaga lintasan Palur sebagai tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Jajaran Polres Karanganyar akhirnya menetapkan Petugas Jaga Lintasan (PJL) Palur, Yofi Prayoga, 24, sebagai tersangka kasus tabrakan KA Bangunkarta dan Bus Langsung Jaya yang menelan lima korban jiwa, Minggu (2/5) malam.

Yang bersangkutan dinilai lalai dalam melakukan tugasnya sehingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut tak terhindarkan. Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso, melalui Kasatreskrim AKP Djoko Satriyo Utomo, menyebutkan penetapan Yofi sebagai tersangka didasarkan atas hasil pemeriksaan saksi-saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP) tim Laboratorium Forensik (Labfor).

Advertisement

“Dari keterangan saksi-saksi diketahui genta berbunyi sebelum kereta melintas. Selain itu ada upaya komunikasi menyangkut kedatangan KA Bangunkarta, petugas Stasiun Kemiri berupaya melakukan panggilan, tetapi tidak dijawab PJL Palur,” ungkapnya ditemui di Mapolres Karanganyar, Kamis (6/5).

Kasatreskrim memaparkan, perihal suara genta itu didengar petugas Polisi lalu lintas yang berjaga tak jauh dari perlintasan Palang KA Palur. Keterangan yang sama, ujarnya, didapatkan penyidik Polres dari warga di sekitar lokasi yang diperiksa terkait tabrakan KA dan bus itu. Fakta tersebut dikuatkan pula oleh hasil olah TKP tim Labfor yang menyatakan tidak ada kerusakan genta di PJL Palur.

Djoko menyatakan pula, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kecelakaan yang sama. Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap PJL lain Palang KA Palur. Dalam kasus itu Yofi Prayoga dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUH Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta kelalaian yang mengakibatkan luka-luka.

Advertisement

Terpisah Manajer Hukum PT KA Daerah Operasional (Daops) VI Yogyakarta, Abdul Chamim, mengatakan menunggu proses hukum terhadap Yofi Prayoga yang telah ditetapkan sebagai tersangka. PT KA, ujarnya, akan membentuk tim dari unsur akademisi serta advokasi guna pendampingan pegawainya itu.

try

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kecelakaan Kereta
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif