News
Kamis, 6 Mei 2010 - 19:42 WIB

Lagi, sidang buku ajar ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pelaksanaan sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kota Solo tahun 2003 kembali ditunda hingga Senin (10/5). Penundaan tersebut menyusul tidak datangnya ketiga saksi ahli di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (6/5).

Berdasarkan pantauan yang dilakukan Espos di lapangan, jalannya persidangan dengan terdakwa Amsori dan Prajda Suminta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saparudin tergolong relatif cepat. Ketiga saksi ahli yang sedianya didatangkan dalam persidangan di pastikan tidak hadir, lantaran berbenturan dengan pekerjaan mereka.

Advertisement

Masing-masing tiga saksi ahli yang tidak datang, yakni anggota Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, R Arphan, seorang ahli akuntansi dari UGM, Iskandar Karnain AK, dan saksi ahli hukum dan tata negara, Dwi Haryati SH MH. Utamanya, R Arphan tidak hadir karena yang bersangkutan juga menghadiri persidangan di daerah Karanganyar. Selanjutnya, kedua saksi ahli dari UGM baru sibuk menyiapkan desertasi mereka.

“Oleh karena, ketiga saksi ahli tidak hadir lagi pada persidangan kali ini, maka ditunda hingga Senin (10/5),” jelas Ketua Majelis Hakim, Saparudin di sela-sela persidangan berlangsung.

Dalam keterangannya di depan ketua hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rony mengaku sudah berupaya semaksimal mungkin mendatangkan ketiga saksi dalam persidangan buku ajar. Namun, pekan ini ketiganya memberikan jawaban melalui pesan singkat tidak dapat hadir dalam persidangan.

Advertisement

Di sisi lain, Penasihat Hukum, YB Irpan dapat memahami ketidakhadiran ketiga saksi ahli dan cenderung positif thinking. Terlebih, dua dari ketiga saksi ahli yang didatangkan memiliki latar belakang di bidang akademis.

“Tidak masalah dengan penundaan sidang kali ini. Kami memang memahami betapa tidak mudahnya mereka (saksi ahli –red) untuk datang ke persidangan saat ini,” terang dia.

pso

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Buku Ajar Kasus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif