News
Kamis, 6 Mei 2010 - 16:55 WIB

KY dinilai terburu-buru memecat Asnun

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Langkah Komisi Yudisial (KY) yang merekomendasikan ketua majelis hakim perkara Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun dipecat dinilai terburu-buru. KY seharusnya menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Hakim Asnun, Farhat Abbas. “Kenapa KY terburu-buru, ini kan tanggung jawab KY dalam pengawasan dan pembinaan hakim. Ini kan masih proses penyidikan. Jangan sampai KY mengambil momen yang belum tentu kebenarannya,” katanya, Kamis (6/5).

Advertisement

Menurut dia, KY sebaiknya menunggu hingga ada keputusan tetap dari pengadilan. “Jangan karena Asnun tidak datang, KY marah. Seandainya Asnun tidak terbukti terima uang dan putusannya dibenarkan oleh hakim agung, apa tidak malu KY,” ujar suami penyanyi Nia Daniati itu.

KY memutuskan untuk memberhentikan Asnun dengan tidak hormat karena pelanggaran kode etik. Surat rekomendasi KY akan segera dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : MArkus Gayus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif