News
Rabu, 5 Mei 2010 - 17:54 WIB

Sidang Kompol Arafat berakhir tanpa pemeriksaan saksi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sidang kode etik dengan terperiksa Komisaris Polisi (Kompol) Arafat Enanie ditutup sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (5/5). Menurut Ketua Komisi Kode Etik Brigadir Jenderal Bambang Eko Cahyono, sidang ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Sejatinya, jadwal sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Brigadir Jenderal (Brigjen) Edmon Ilyas, Brigadir Jenderal (Brigjen) Raja Erizman, Komisaris Besar (Kombes) Pambudi Pamungkas, Komisaris Besar (Kombes) Eko Budi Sampoerno, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mardiani, dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Sumartini. “Karena ada saksi yang belum hadir maka sidang ditunda,” kata Bambang.

Advertisement

Hari ini, sidang praktis hanya mendengarkan keterangan dari Kompol Arafat sebagai terperiksa. Dalam persidangan, Arafat membeberkan semua rekayasa dalam kasus bekas pegawai pajak Gayus Tambunan, termasuk mengaku menerima uang dari Haposan Hutagalung, pengacara Gayus.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Alif Kuntjoro dan Andi Kosasih, dua diantara para tersangka dalam kasus Gayus, keluar dari pintu belakang gedung Transnasional Crime Center. Kemudian diikuti Kompol Arafat dan Gayus Tambunan. Mereka tidak menanggapi pertanyaan wartawan.

tempointeraktif/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif