News
Rabu, 5 Mei 2010 - 10:02 WIB

Polri gelar sidang kode etik Kompol Arafat

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Mabes Polri akan mengadili Kompol Arafat dalam sidang kode etik profesi yang digelar Rabu (5/5) pagi ini. Kompol Arafat diduga melanggar kode etik dan displin Polri saat menyidik kasus pajak Gayus Tambunan.

“Itu disidang pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis di Mabes Polri.

Advertisement

Polri menjelaskan, sidang untuk Kompol Arafat akan dilakukan secara terbuka. Kompol Arafat terancam akan mendapat sanksi administrasi hingga sanksi pemecatan.

Arafat sebelumnya dijadwalkan disidang kode etik pada Senin 19 April 2010. Tetapi sidang ditunda karena ada kepentingan penyidikan yang perlu diselesaikan. Arafat diduga menerima suap dari Gayus Tambunan berupa Harley Davidson senilai Rp 300 juta-Rp 400 juta.

Arafat merupakan satu diantara 7 terperiksa dalam kasus Gayus. Mereka yakni, AKP Sri Soemartini, AKBP Mardiyani, Kombes Pol Eko, Kombes Pol Pambudi, Brgjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman.

dtc/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif