Jakarta–Untuk mendukung pelaksanaan Addendum II Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM dan K), Menteri Keuangan )Menkeu) menetapkan Peraturan Menkeu No 22/PMK.05/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkeu No 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah ketentuan besarnya tingkat bunga kredit. Tingkat bunga kredit/margin pembiayaan untuk kredit sebesar Rp 5 juta ke bawah yang dalam PMK sebelumnya ditetapkan paling tinggi sebesar 24% efektif per tahun berubah menjadi paling tinggi 22% (dua puluh dua persen) efektif per tahun atau ditetapkan lain oleh Menkeu atas rekomendasi Komite Kebijakan.
Sedangkan untuk kredit di atas Rp 5 juta sampai dengan Rp 500 juta tingkat bunga kredit/margin pembiayaan yang dikenakan yang tadinya sebesar paling tinggi 16% efektif per tahun berubah menjadi paling tinggi 14% (empat belas persen) efektif per tahun atau ditetapkan lain oleh Menkeu atas rekomendasi Komite Kebijakan. Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan kepada setiap UMKM dan K tersebut dapat digunakan baik untuk kredit modal kerja maupun kredit investasi. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 5 ayat (2).
Selain itu, terdapat penambahan ayat dalam pasal 4 yang menyatakan bahwa Bank Pelaksana dapat menyalurkan KUR secara langsung kepada UMKM-K dan/atau tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola executing dan/atau pola channeling. Penyaluran KUR yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya PMK ini, tetap berpedoman pada PMK Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 10/PMK.05/2009.
PMK ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Februari 2010 yaitu satu bulan sejak Addendum II Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah Dan Koperasi ditandatangani. Informasi lengkap atas ketentuan ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id
ant/rif