Jakarta–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang perdana terdakwa Anggodo Widjojo. Namun, sidang yang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB, hingga pukul 09.50 WIB belum dibuka.
“Tadi sebelum berangkat, Pak Anggodo sakit. Urat sarafnya kejepit,” kata pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (4/5).
Bonaran mengakui kliennya sempat dirawat oleh tim dokter dari Rutan Cipinang. “Tadi sempat dirawat, dan saat ini belum diketahui hasilnya,” jelasnya.
Bonaran pun belum dapat memastikan apakah kliennya dapat menghadiri sidang perdana ini atau tidak. “Saya belum tahu, itu nanti semua tergantung majelis hakimnya,” jelasnya.
Dalam penyidikan, Anggodo dijerat dengan Pasal 15 dan/atau 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 53 KUHP.
Anggodo disidang terkait kasus percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus yang menimpa kakaknya, Anggoro Widjojo.
vivanews/rif