News
Selasa, 4 Mei 2010 - 17:17 WIB

Peradilan kasus sodomi Anwar Ibrahim berlanjut

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kuala Lumpur— Pengadilan tertinggi Malaysia hari ini menolak membatalkan tuduhan sodomi terhadap Anwar Ibrahim, melapangkan jalan buat pengadilan terhadap pemimpin oposisi itu dibuka lagi pekan depan.

Anwar mengklaim tuduhan itu dibuat oleh pemerintah di bawah Perdana Menteri Najib Razak untuk meruntuhkan aliansi oposisi di Malaysia, yang berharap memenangkan kekuasaan di Pemilu nasional yang diadakan pada tahun 2013. Najib membantah bersekongkol menjatuhkan Anwar.

Advertisement

Anwar bisa dipenjara sampai 20 tahun jika dinyatakan bersalah melakukan tindak sodomi terhadap bekas pegawainya. Sebuah hukuman penjara yang panjang dapat mengakhiri karir seorang politisi oposisi yang ingin menggantikan Najib sebagai pemimpin negara yang mayoritas penduduknya Muslim ini.

Sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim di Pengadilan Federal pada hari ini menolak permohonan Anwar agar tuduhan dihapuskan, ujar pengacara Anwar, Sankara Nair di Kuala Lumpur.

tempointeraktif/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif