News
Selasa, 4 Mei 2010 - 21:03 WIB

Panda bantah setor Rp 500 juta ke rekening FPDIP

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Politisi PDIP Panda Nababan membantah tudingan Dudhie Makmun Murod soal adanya setoran duit Rp 500 juta ke rekening Fraksi PDIP. Panda menilai tudingan itu omong kosong.

“Itu sudah dibantah. Dila (staf sekretariat FPDIP) itu orang dia, orang bagian keuangan. Sangat signifikan. Rp 500 juta itu darimana?” kata Panda kepada detikcom, Selasa (4/5).

Advertisement

Menurut Panda, sangat wajar jika Dudhie mengetahui pembukuan dan mengumpulkan bukti-bukti transaksi keuangan FDIP. Namun, Panda mempertanyakan mengapa tudingan itu dialamatkan kepadanya.

“Semua transaksi keluar masuk itu harusnya dia tahu. Kenapa dia cerita baru sekarang? Aku yang paling lemah di mata dia jadi mungkin aku yang diseret-seret,” imbuh anggota Komisi III DPR ini.

Panda mengatakan sangat prihatin dengan tudingan-tudingan Dudhie soal penyetoran Rp 500 juta tersebut. Hal itu dinilai pembohongan publik dan merugikan institusi partai.

Advertisement

“Dia harus berani bertanggungjawab. Dia bilang aku perintah dia untuk mengambil duit, padahal dia lebih senior di kepengurusan,” terangnya.

“Bagaimana bisa aku setor tanpa melalui dia. Subtansinya itu ngomong kosong tapi kasihan juga. Karena dia berasumsi dia dikorbankan. Tapi setelah dapat duit dia nggak pernah lapor tuh,” tandasnya.

Sebelumnya, pengacara Dudhie Makmun Murod, Amir Karyatin, mengatakan dalam laporan keuangan rekening FPDIP bernomor 102 000 2016530 di Bank Mandiri KCP DPR RI, terbukti ada penerimaan uang berupa kliring 10 lembar traveller’s cheque (TC) dengan nomor seri 135-010321 s/d 135-010330 senilai Rp 500 juta dari Panda Nababan.

Advertisement

Hal ini diungkapkan Amir dalam nota pembelaan Dudhie Makmun Murod di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/5). Cek tersebut disetorkan oleh Dila, staf sekretariat Fraksi PDIP ke rekening tersebut pada tanggal 17 Juni 2004.

“Sehingga telah menjadi jelas Panda-lah yang memberikan TC sejumlah Rp 500 juta yang selanjutnya disetorkan ke rekening Bank Mandiri,” kata Amir dalam nota pembelaan Dudhie.

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Gbi Suap
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif