News
Selasa, 4 Mei 2010 - 16:46 WIB

Kejari terus kembangkan penyelidikan dugaan penyimpangan proyek Mesjid Raya Salatiga

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)--Penyidik Kejaksaan Negeri Salatiga terus mengumpulkan data-data menyangkut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Mesjid Raya Daarul Amal Salatiga (Mesjid Raya Salatiga). Sejauh ini, enam orang telah diperiksa dan dalam waktu dekat pejabat pembuat komitmen (PPKom) yakni Kepala DPU Salatiga, Ir Tri Susilo Budi akan dipanggil untuk diminta keterangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Salatiga, Wagino SH, ditemui Selasa (4/5), mengatakan keenam pihak yang sudah diperiksa antara lain konsultan perencanaan, konsultan pengawas, pengawas lapangan, pemeriksa kegiatan dan kepala pengadaan. Pihanya tetap meyakini ada kejanggalan dalam proyek senilai Rp 8,3 miliar yang dikerjakan oleh PT Karya Bisa tahun lalu.

Advertisement

“Dari keterangan yang disampaikan sejumlah pihak yang kami periksa sejauh ini, kami simpulkan ada dugaan penyimpangan,” jelas dia di kantornya.

Dugaan penyimpangan ini, sambungnya, salah satunya terlihat pada telah dibayarkannya seluruh dana proyek. Proyek pembangunan Mesjid Raya Daarul Amal dikerjakan dengan mekanisme pembayaran diberikan sesuai dengan pekerjaaan yang diselesaikan. Nilai kontrak sekitar Rp 8,3 miliar seluruhnya telah dibayar, padahal dalam kenyataannya, belum semua pekerjaan sesuai kontrak dikerjakan.

“Salah satunya adalah bangunan kubah menara yang belum terpasang. Padahal dalam kontrak, dana sebesar itu (Rp 8,3 miliar) sudah meliputi pembangunan menara. Namun mereka (rekanan) berdalih bahwa kubah itu sudah dipesan. Apakah sudah dipesan itu sama artinya sudah dikerjakan?,” tutur Wagino.

Advertisement

Dugaan penyimpangan lain yakni sanksi yang diberikan kepada rekanan akibat keterlembatan penyelesaian pekerjaan dianggap janggal. Sesuai kontrak, bahwa masa pekerjaan pembangunan berakhir hingga 15 September 2009. Namun denda yang diberikan dihitung mulai November 2009, sehingga rekanan hanya diwajibkan membayar denda keterlambatan selama satu bulan.

Meski demikia, lanjut Wagino, pihaknya masih memfokuskan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak rekanan. Belum kepada pejabat Pemkot Salatiga yang terlibat di dalamnya.

kha

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Korupsi Salatiga
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif