News
Selasa, 4 Mei 2010 - 17:37 WIB

Jaringan judi online beromzet Rp 15 Miliar terbongkar

Redaksi Solopos  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online. Tersangka diduga mampu meraih keuntungan Rp 15 miliar hanya dalam waktu satu bulan.

“Tersangka yang diamankan berinisial BN,25, dan AH ,50,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).

Advertisement

Boy menjelaskan, dalam praktek judi online itu, BN berperan sebagai operator, sedangkan AH berperan sebagai pemain. Penangkapan mereka berawal dari adanya cyber patrol yang mensinyalir adanya praktek perjudian dalam situs www.ibcbet.com dan www.casino.sbobet.com.

Setelah itu polisi juga melakukan penyidikan dengan cara konvensional untuk melacak keberadaan para tersangka. Pada 28 April 2010 sore, petugas di bawah pimpinan Kompol Audie Latuheru menangkap BN di Perumahan Villa Kapuk Mas II Blok H6/11, Penjaringan, Jakarta Utara.

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara mempertaruhkan hasil kemenangan pertandingan sepakbola liga Eropa melalui situs www.ibcbet.com dan www.casino.sbobet.com. Pemain yang hendak mengikuti perjudian itu, harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke BN selaku operator dengan menyetorkan uang muka taruhannya.

Advertisement

Di dalam situs tersebut, bandar judi (masih buronan -red) juga menyediakan 3 jenis permainan judi on line lain. Yakni bacarat, roulette dan sicbo. Koin yang dipertaruhkan untuk pemain pilih di antaranya koin 10 (Rp 10 ribu), 50 koin (Rp 50 ribu), 100 (Rp 100 ribu) dan 1000 (Rp 1 juta).

Di dalam penggerebegan itu polisi juga menyita 1 laptop, 1 buku bank Mandiri, 2 handphone, 8 buku rekening bank BCA, uang tunai Rp 495 juta dari rekening BN. Kepada polisi BN mengaku baru satu bulan menjadi operator judi  on line dengan bayaran Rp 7,5 juta per bulan.

Anehnya BN sendiri mengaku tidak mengetahui siapa orang yang dia panggil bos dan menjanjikan peghasilan Rp 7,5 juta per bulan. “Saya waktu jadi operator ditawari via email,” kata BN.

Advertisement

Bos BN sendiri kini masih buron. Sementara polisi juga belum memblokir website tersebut karena belum menemukan alamat pembuat website tersebut. “Masih dalam penyelidikan. Dia (bandar) kemungkinan di luar negri,” tambah Boy Rafly.

BN dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo UU No 7 tahun 1974 tentang perjudian plus UU ITE.

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Judi Online
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif