News
Selasa, 4 Mei 2010 - 16:04 WIB

Endin dituntut tiga tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS), politisi PPP, Endin Soefihara dituntut hukuman tiga tahun penjara. Endin juga diharuskan membayar denda Rp 150 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa Sarjono Turin saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/5).

Advertisement

Selain itu, jaksa juga meminta uang yang sudah dikembalikan Udju dan tiga rekannya yang ikut menerima cek perjalanan dirampas oleh negara.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut adalah perbuatan terdakwa membuat citra buruk DPR dan tidak mendukung pemerintahan yang bersih. Perbuatan terdakwa juga dapat merusak sendi-sendi negara.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya menerima suap. Terdakawa juga sudah mengembalikan uang suap.

Advertisement

Atas tuntutan ini, Endin meminta kepada majelis hakim untuk menyampaikan pledoinya sendiri pada sidang berikutnya. “Saya minta waktu untuk menyusun dan akan membacakan pledoi sendiri,” pinta Endin yang mengenakan batik coklat lengan pendek.

Majelis hakim Tipikor yang diketuai Nani Indrawati akan menggelar sidang kembali pada Selasa (11/5) mendatang.

Endin tersandung kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI yang dilakukan pada tahun 2004 silam. Endin menerima cek perjalanan Rp 500 juta. Selain Endin, cek dengan nilai yang sama juga mengalir kepada tiga politisi PPP lainnya yakni Sofyan Usman, Danial Tanjung, dan Uray Faisal Hamid. Cek tersebut terkait pemenangan Miranda S Goeltom dalam pemilihan DGS BI.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif