Soloraya
Selasa, 4 Mei 2010 - 16:13 WIB

DPRD usulkan adanya Perda Sumur Dalam

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kalangan legislatif menilai perlu adannya Perda yang mengatur tentang sumur dalam untuk mengantisipasi habisnya sumber air bawah tanah dan turunnya permukaan tanah Kota Bengawan.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Solo YF Sukasno, Senin (3/5). Dia mengatakan, perkembangan Solo yang semakin pesat dengan ditandai pembangunan diberbagai bidang dan sektor, terutama penggembangan apartemen, perumahan dan mal harus dibarengi dengan adanya aturan mengenai sumber daya air.

Advertisement

“Merebaknya bangunan pertokoan, mal, perhotelan dan apartemen memang menguntungkan masyarakat Solo dalam hal penyerapan tenaga kerja dan juga bisa menggerakkan perekonomian masyarakat secara luas. Dan ini secara otomatis harus memacu PDAM dalam menyediakan kebutuhan air bersih,” ungkap Sukasno dalam pesan singkatnya kepada Espos.

Dia menyatakan, memang sudah ada UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang mengatur tentang pemanfaatan sumber air. Namun, dirinya menilai sangat perlu dan mendesak adanya Perda yang mengatur tentang pemanfaatan sumber air di Solo, terutama yang berkaitan dengan sumur dalam.

Dengan kondisi semacam itu, dia menegaskan, DPRD akan mengusulkan adanya Perda yang mengatur tentang sumur dalam. Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi II DPRD Djaswadi. Dia menyatakan, aturan yang ada saat ini hanya UU Sumber Daya Air. Padahal, kata dia, pembangunan perumahan, mal dan apartemen biasanya disertai dengan pengambilan air bawah tanah.

Advertisement

Djaswadi menilai hal itu bisa menyebabkan permukaan tanah turun. “Bawah tanah bisa keropos. Idelanya memang ada dan sampai saat ini belum ada aturan khusus mengenai soal itu,” papar dia, Selasa (4/5), di Gedung Dewan.

Dia mengatakan, saat ini sebagian warga Solo mengandalkan air minum dari Cokro. Sedangkan sumur bor yang ada juga tidak terlalu banyak karena kualitas airnya tidak terlalu banyak. Namun, jika diambil terus maka harus ada aturan mengenai sumur dalam.

dni

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif