News
Selasa, 4 Mei 2010 - 15:41 WIB

Banyak reklame di Salatiga ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Belasan spanduk dan reklame liar diturunkan dan disita petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga dalam sebuah razia rutin yang digelar Selasa (4/5). Hampir setengah dari seluruh spanduk dan reklame yang terpasang di sejumlah ruang publik di Salatiga ilegal.

Keterbatasan jumlah petugas yang dimiliki Kantor Satpol PP Kota Salatiga, menjadikan razia spanduk ilegal tak bisa berjalan optimal. Sehingga belum semua spanduk ilegal tersebut tertangani.

Advertisement

Razia spanduk kemarin dilaksanakan di sejumlah ruas jalan di antaranya di Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro, Jalan Dr Muwardi dan Jalan Kalimangkak. Sedikitnya 14 spanduk iklan perusahaan besar diturunkan karena tak membayar pajak dan dipasang di daerah larangan. Sementara poster dan spanduk yang berukuran kecil jauh lebih banyak jumlahnya.

“Kebanyakan (spanduk dan poster) yang kecil-kecil itu, 90 persen, tidak membayar pajak,” papar Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kantor Satpol PP, Hari Bejono SH, ditemui seusai razia di kantornya.

Ia mengaku kesulitan untuk mengawasi spanduk ilegal ini karena jumlah tenaga yang siap operasional di lapangan kurang dari 40 personel. Solusinya, razia dilakukan secara bertahap.

Advertisement

Selain tak membayar pajak reklame, spanduk-spanduk yang dirazia itu dipasang di lokasi yang dilarang. Utamanya dipaku di pohon di sepanjang pinggiran jalan.

Dalam kesempatan sebelumnya Kepala Kantor Satpol PP, Bustanul Arifin SH, juga menyatakan bahwa keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu kendala pihaknya menjalankan tugas. Selain itu, kendala mayor lainnya adalah kurang adanya koordinasi antarinstansi terkait upaya penegakkan Perda.

“Satpol PP kan tugasnya mengeksekusi, namun siapa-siapa saja yang melanggar yang tahu kan instansi pengampu seperti KPPT (Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu) dan DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),” tukasnya.

kha

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif