Soloraya
Senin, 3 Mei 2010 - 17:49 WIB

RSUD musnahkan ribuan obat kadaluwarsa

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) memusnahkan ribuan obat kedaluarsa yang telah habis masa berlakunya mulai pertengahan 2008 hingga 2009. Pemusnahan obat tersebut disaksikan oleh komisi IV DPRD setempat.

Berdasar data yang diterima, ribuan obat yang dimusnahkan kemarin tergolong dalam 33 jenis senilai Rp 3,4 juta. Satuan obat tersebut ada yang dalam vial, strip, tablet serta ampul. Menurut rencana, pemusnahan obat tidak hanya dilakukan Senin (3/5) melainkan juga Selasa (4/5).

Advertisement

Direktur RSUD, dr Machmud Soerjanto SpB menjelaskan, 33 jenis obat yang dimusnahkan kemarin merupakan stok RS yang didistribusikan di 12 Puskesmas yang ada di Sukoharjo. “Obat dimusnahkan karena sudah expired. Jenis obatnya ada yang suntik, pil, kondom dan lainnya,” jelasnya ketika dijumpai wartawan di sela-sela kegiatan pemusnahan obat, Senin.

Terkait pemusnahan obat, Machmud menjelaskan, sebagai penyelenggara memang RSUD. Untuk pelaksanaannya secara berkala namun tidak bisa dipastikan satu tahun sekali ataukah satu bulan sekali. Pasalnya, untuk kegiatan pemusnahan bergantung kepada banyak sedikitnya obat yang telah terkumpul.

“Untuk pemusnahan kali ini kan tidak hanya obat di 2009 melainkan juga di pertengahan 2008. Setelah banyak obat yang terkumpul, kami langsung melakukan pemusnahan,” tandasnya.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV, Darsono menjelaskan, total obat yang dimusnahkan kemarin senilai Rp 3,4 juta. “Kami menyambut baik adanya pemusnahan obat secara terbuka seperti ini. Karena masyarakat bisa tahu obat yang sudah expired langsung dihancurkan,” tandasnya.

Hanya saja, Darsono menambahkan, harusnya RSUD juga lebih memantau obat yang ada di Puskesmas. “Jangan hanya karena instruksi, Puskesmas kemudian menyetor obat ke RS. Ke depan harusnya RSUD juga lebih memantau keberadaan obat di Puskesmas,” jelas dia.

aps

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif