News
Senin, 3 Mei 2010 - 15:00 WIB

Hakim Komisaris cegah kasus Prita & pencuri kakao terulang

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Keberadaan Hakim Komisaris diyakini akan memperbaiki sistem peradilan karena wewenangnya menilai serta mengawasi jalannya penyidikan dan penuntutan. Posisi hakim tersebut memastikan adanya pengawasan horizontal dalam pengadilan sehingga kasus Prita dan pencuri kakao tak terulang.

“Tidak semua peristiwa pidana layak dibawa ke pengadilan,” kata anggota Komisi Hukum Nasional Mardjono Reksodiputro menegaskan dalam diskusi di Gedung Komisi Hukum Nasional, Senin (3/5).

Advertisement

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu memaparkan kalau fungsi Hakim Komisaris muncul dalam naskah Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Prinsip Hakim Komisaris, kata dia, mirip hakim praperadilan namun dengan wewenang lebih luas.

“Hakim komisaris bersifat lebih aktif dalam memutuskan suatu perkara bisa diteruskan ke proses pengadilan atau tidak,” kata dia.

Mardjono mencontohkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Jika hakim komisaris ada, proses persidanan bisa dilakukan secara aktif. “Dia tidak cuma baca berkas gugatan, tapi bisa minta polisi untuk memberikan berkas Bibit-Chandra sebagai bahan pertimbangan putusan,” kata Mardjono.

Advertisement

Hakim komisaris juga bersifat independen terhadap pimpinan pengadilan. Artinya, jika dia memandang proses penahanan terdakwa melanggar aturan, meski perintah penahanannya dilansir oleh Ketua Pengadilan, hakim komisaris wajib membebaskan si terdakwa.

Menurut Mardjono, hakim komisaris sebaiknya ada di setiap Pengadilan Negeri, termasuk Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Hakim tersebut harus sudah senior dan berpengalaman sekitar 20 tahun, sehingga memiliki wibawa dan kebijakan yang lebih besar.

Mardjono memastikan peran Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian Nasional tak berkurang dengan adanya Hakim Komisaris. “Justru membuka akuntabilitas peradilan, karena diawasi dari samping (oleh hakim komisaris) dan dari luar (oleh Komisi-komisi tersebut),” tuturnya.

Advertisement

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah disusun bertahun-tahun, tetapi hingga kini belum juga disetujui dan diundangkan. Sebabnya, rancangan beleid itu menuai protes dari sejumlah kalangan, terutama dari Kepolisian dan Kejaksaan, karena menganggap pengawasan dalam tingkatan pemeriksaan pendahuluan adalah wewenang mereka.

tempointeraktif/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif