News
Senin, 3 Mei 2010 - 10:39 WIB

Hakim Asnun bawa berkas vonis Gayus

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Hakim Muhtadi Asnun memenuhi panggilan tim independen Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Gayus Tambunan. Asnun membawa berkas-berkas putusan yang memvonis bebas Gayus.

Asnun yang telah dinonpalukan itu tiba di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/5). Ia terlihat menenteng map warna oranye, didampingi kuasa hukumnya, Farhat Abbas, dan dua pengacara lainnya.

Advertisement

Asnun mengaku membawa berkas-berkas putusan Gayus. “Iya (berkas putusan Gayus),” ujar dia.

Namun demikian, Asnun menolak berkomentar saat ditanya seputar uang Rp 50 juta yang diduga diterimanya dari Gayus. Ia hanya melempar senyuman.

Asnun diperiksa karena dia menjabat ketua majelis hakim kasus Gayus dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Dia memvonis bebas Gayus.

Advertisement

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) mengatakan, Asnun telah mengaku menerima Rp 50 juta dari Gayus.

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Markus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif