News
Senin, 3 Mei 2010 - 10:26 WIB

Depkeu selidiki kasus pajak fiktif Rp 607 M

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini sedang melakukan investigasi kasus pajak dengan modus faktur fiktif. Kasusnya ada tiga dengan nilai mencapai Rp 607 miliar.

Investigasi terhadap tiga kasus ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Senin )3/5).

Advertisement

Kasus pertama, kata Menkeu, dilakukan satu grup usaha dengan inisial PHS. Perusahaan ini berlokasi di Sumatera Utara dengan pimpinan usaha berinisial R.

“Perusahaan tersebut dan pemiliknya diduga melakukan restitusi pajak dengan menggunakan faktur pajak yang tak berdasarkan transaksi sebenarnya atau  fiktif,” kata Menkeu.

Nilai transaksi fiktif ini mencapai Rp 300 miliar. “Penyidik kami sedang melakukan investigasi, pimpinannya diduga sudah melarikan diri ke luar negeri,” kata Menkeu.

Advertisement

Kedua, kasus penerbitan faktur pajak fiktif senilai Rp 247 miliar yang melibatkan konsultan pajak tak resmi berinisial SOL. Kasus ini pun sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Ketiga, kasus penerbitan faktur pajak fiktif senilai Rp 60 miliar yang melibatkan sebuah biro jasa dengan inisial W yang dipimpin TKB.

Menkeu mengakui,  PPN restitusi memang rawan disalahgunakan dan kebanyakan menyangkut dana yang cukup besar dan melibatkan berbagai perusahaan dengan banyak pelaku.

Advertisement

“Kami harus hadapi berbagai tantangan yang tidak mudah, dan kami meminta jajaran ditjen pajak terkait restitusi pajak dengan modus fiktif harus diungkap,” tegas Menkeu.

Sebab penerimaan PPN merupakan salah satu pilar utama. PPN merupakan penerimaan kedua terbesar setelah PPh badan. “Jadi perlu dibenahi karena  potensi penerimaan PPN luar biasa besar,” tegas Menkeu.


vivanews/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif