Jagad-jawa
Senin, 3 Mei 2010 - 17:19 WIB

BAP tersangka Miras oplosan dilimpahkan ke kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Setelah bungkam selama lebih dari sepekan, Polres Salatiga akhirnya buka mulut soal perkembangan kasus minuman keras (Miras) oplosan, Senin (3/5). Penyidik Polres telah merampungkan berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka Rusmanadi, alias Tius dan kemarin langsung diserahkan ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti.

Polres Salatiga masih mengejar tersangka lainnya bernama Budi alias Akong yang diduga sebagai pemasok Miras asal Semarang yang dibeli Tius. Dalam melakukan pengejaran ini, Polres Salatiga berkoordinasi dengan Polwiltabes Semarang.

Advertisement

“Dia (Akong-red) juga sedang menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polwiltabes, Terakhir, keberadaannya terdeteksi di Yogyakarta,” papar Kapolres Salatiga, AKBP Susetio Cahyadi dalam gelar perkara kemarin di Mapolres setempat.

Ia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran di kejaksaan soal pelimpahan BAP tersangka Tius ini. Susetio mengaku penyelesaian kasus Miras ini menjadi salah satu prioritasnya.

Advertisement

Ia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran di kejaksaan soal pelimpahan BAP tersangka Tius ini. Susetio mengaku penyelesaian kasus Miras ini menjadi salah satu prioritasnya.

Tius dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 80 ayat (4) UU 23/1992 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sampai seumur hidup.

Setelah berjatuhan korban, pada 19-23 April 2010 seluruh jajaran Polres melakukan sweeping.  Miras illegal dan berhasil menyita sebanyak 3.425 botol Miras berbagai merek dan 550 liter ciu dan arak dari berbagai lokasi penjualan Miras ilegal.

Advertisement

Polres melansir jumlah korban tewas sebanyak 20 orang dengan rincian 18 warga Salatiga sisanya masing-masing warga Kabupaten Semarang dan Boyolali. Namun informasi berbeda diutarakan tim Pemkot Salatiga yang dikoordinasi Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas).

Menurut Kepala Bakesbangpolinmas, Ady Suprapto dalam jumpa pers pada hari yang sama, jumlah korban tewas mencapai 22 orang. Rinciannya, 18 korban warga Salatiga, dua warga Kabupaten Semarang dan dua lainnya warga Boyolali.

Ady juga memastikan bahwa korban Miras tak mendapat bantuan apa-apa dari Pemkot, kecuali korban tewas. Korban tewas mendapat bantuan berupa santunan kematian. Program Jamkesda maupun Jamkesmas pun tidak bisa menanggung biaya pengobatan korban pun yang telah terdaftar, karena dianggap penyebab penyakit adalah zat adiktif.

Advertisement

Sementara Tius saat diwawancarai mengatakan baru dua kali dirinya membeli Miras jenis ciu dan arak di Akong. Ia mengaku merasakan ada yang berbeda dari Miras yang ia beli tersebut.

“Saya sempat meminumnya satu gelas dengan campuran satu liter Miras dicampur dengan tiga liter air sumur. Saya tidak apa-apa. Memang ada rasa methanol,” paparnya yang mengatakan sudah berjualan sejak tahun 1999.

kha

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif