Soloraya
Sabtu, 1 Mei 2010 - 22:23 WIB

SPSI: 20% Perusahaan bayar buruh di bawah UMK

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten menemukan sebanyak 20% dari 620 perusahaan swasta di Klaten yang masih menggaji pegawainya di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

Ketua DPC SPSI Klaten, Sukadi saat ditemui Espos di kantornya, Sabtu (1/5), mengatakan besar UMK Klaten untuk tahun 2010 ini mencapai Rp 735.000 per bulan. Dia menjelaskan, sebanyak 20% dari 620 perusahaan swasta yang masih memberi upah di bawah UMK kepada para pekerjanya tersebut sebagian besar merupakan industri rumah tangga.

Advertisement

Menurutnya, berdasarkan data akhir bulan Maret lalu, upah terendah yang diterima buruh di Klaten berkisar Rp 650.000 per bulan. “Selama perusahaan tersebut masing menggaji buruh di bawah UMK maka kesejahteraan buruh masih jauh dari harapan,” ujar Sukadi.

Lebih lanjut, Sukadi menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah berusaha melakukan negosiasi terhadap sejumlah perusahaan tertentu agar bersedia menaikkan upah kepada buruhnya. Dalam hal ini, pihaknya juga melibatkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkab Klaten untuk melakukan pendampingan. Akan tetapi, menurutnya, hanya sedikit perusahaan yang bersedia menaikkan upah kepada buruh-buruhnya.

Selain minimnya upah, lanjut Sukadi, persoalan lain yang perlu mendapatkan penanganan serius adalah adanya sejumlah perusahaan yang nekat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa syarat. Pada tahun ini, pihaknya menemukan satu perusahaan yang melakukan PHK terhadap 42 karyawannya tanpa memberikan syarat. “Mestinya setiap kali melakukan PHK itu harus memberikan pesangon kepada pekerjanya,” urai dia.

Advertisement

Sementara itu, Dewan Penasihat SPSI Klaten, Gino mengatakan, pemberian upah yang tidak sesuai UMK akan memicu munculnya perselisihan antara pekerja dengan perusahaan. Untuk itu, pihaknya berharap Pemkab Klaten bisa mengambil tindakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

mkd

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif