Soloraya
Sabtu, 1 Mei 2010 - 22:10 WIB

Kejakti Jateng didesak tolak permintaan penangguhan Toni Haryono

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak kejaksaan tinggi (Kejakti) Jateng untuk menolak permintaan penangguhan penahanan Dewan Penasihat KSU Sejahtera, Toni Haryono guna mempercepat penyelesaian pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA).

Di sisi lain, MAKI juga mengharapkan aparat hukum konsisten membongkar kasus yang dituding melibatkan pengusaha swasta, penguasa lokal di Pemkab Karanganyar, hingga oknum pejabat tinggi eselon II di Departemen Kementrian Perumahan Rakyat.

Advertisement

Demikian ditegaskan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat ditemui wartawan di kompleks Mapoltabes Solo, Sabtu (1/5). Sejak awal, kasus dugaan korupsi GLA kali ini dinilai sudah bermasalah. Bahkan, perbuatan melawan hukum dalam persoalan GLA sudah diskenario sedemikian rupa yang melibatkan sejumlah aktor intelektual dari pihak swasta dan pemerintah.

“Yang pertama tentunya saya sangat keberatan dengan munculnya rencana penangguhan penahanan Toni Haryono. Kalau Kejakti Jateng mengabulkan permintaan itu, saya akan melakukan gugatan praperadilan. Kasus ini adalah kasus serius yang harus ditangai secara total, karena masalahnya begitu rumit dan kompleks,” katanya.

“Intinya harus dalami kasus GLA ini hingga ke akar-akarnya. Karena dalam dokumen saya, jelas kasus ini menyalahi aturan dan hingga melibatkan oknum berinisial S yang tidak lain adalah pejabat eselon II di Departemen Kementrian Perumahan Rakyat di pusat. Oknum inilah yang bertugas mengatur dana bantuan miliaran rupiah agar masuk ke koperasi,” ulas dia.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Bupati Karanganyar, Rina Iriani menjaminkan dirinya kepada Kejakti Jateng guna penangguhan penahanan suaminya, Toni Haryono yang saat ini ditahan di LP Kedungpane, Kota Semarang. Hal tersebut diungkapkan Pengacara Toni, Suwiji saat ditemui wartawan di LP Kedungpane beberapa hari terakhir. Surat penangguhan tersebut juga sudah dikirim ke Kejakti Jateng Kamis (29/4).

pso

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif