Jakarta— Polri menyatakan hingga kini belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mukhamad Misbakhun. Hal ini disebabkan oleh kepentingan penyidikan atas kasus yang menyeret politisi PKS itu.
“Penangguhan Misbakhun belum bisa dikabulkan karena kepentingan penyidik untuk mengungkap kasus ini dan juga agar penyidik tidak terganggu,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).
Selain itu, Edward pun mengatakan pihak penyidik tim independen masih terus menghimpun keterangan dari komisaris PT Selalang Prima Internasional tersebut. Untuk itu, lanjut Edward, hingga kini Misbakhun masih tetap akan menghuni tahanan Mabes Polri.
“Jadi masih tetap dalam penahanan,” tandasnya.
inilah/rif