Jakarta–Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM menangkap empat warga negara Afghanistan di Bandara Soekarno Hatta. Mereka ditangkap karena masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu.
Keempat warga negara Afghanistan tersebut bernama Mohammad Ali, Abdullah, Qurban dan Husein Ali Leiaz. “Mereka masuk dengan paspor berbeda,” kata Plt Dirjen Imigrasi M Indra saat jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jumat (30/4).
Pemalsuan paspor ini terdeteksi oleh sistem border control management yang baru diterapkan di Bandara Soekarno Hatta. Sedikitnya ada 44 warga asing yang ditangkap karena terdeteksi oleh alat ini.
Menurut Indra, keempat warga negara Afghanistan itu hendak menuju ke Australia melalui Indonesia.
“Mereka kini diamankan oleh pihak imigrasi untuk penanganan lebih lanjut,” tutupnya.
dtc/rif