Soloraya
Jumat, 30 April 2010 - 16:00 WIB

Diduga cabuli bocah 7 tahun, Sun dibui

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Seorang warga Desa Seboto, Ampel, Sun, 16, terpaksa harus mendekam ditahanan Mapolres Boyolali, setelah diduga melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri, Mawar, 7.

Informasi yang dihimpun <I>Espos<I>, Jumat (30/4), di Mapolres menyebutkan tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (27/4) lalu. Sementara, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka awal April.

Advertisement

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Saat kejadian, korban berada di rumahnya bersama kakaknya. Kedua orangtuanya tengah menghadiri hajatan tetangganya. Korban tidur di depan TV. Sementara, kakaknya tidur di kamar.

Ketika orangtua korban pulang mendapati tersangka berada di dalam rumah dan tengah membenahi celana. Namun, orangtua korban curiga. Pasalnya, saat membangunkan putrinya, mendapati di sekitar kemaluan korban terdapat air mani. Saat ditanya, korban mengaku tidak tahu. Tersangka juga ditanya tidak melakukan apa-apa terhadap korban.

Tidak percaya omongan tersangka, korban kemudian diperiksa. Dari hasil visum, ternyata ada kerusakan di kelamin korban. Diduga, korban dicabuli. Tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Mapolres Boyolali. Tersangka kemudian ditangkap.

Advertisement

“Saat ini tersangka kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari visum juga menunjukkan ada kerusakan di alat kelamin korban dan diduga akibat dicabuli,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Agus Suryonugroho melalui Kasatreskrim AKP Asnanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (30/4).

Ditambahkannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif