Soloraya
Jumat, 30 April 2010 - 20:06 WIB

2 Sertifikat deposito KSU Sejahtera atas nama Toni Haryono, disita

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Dua sertifikat deposito milik KSU Sejahtera atas nama Toni Haryono di BPR BKD Karanganyar disita penyidik Kejakti Jateng dalam kasus dugaan korupsi Griya Lawu Asri (GLA). Dua sertfikat itu diperkirakan memiliki nilai nominal Rp 700 juta lebih.

Informasi yang dihimpun Espos, Jumat (30/4), menyebutkan, penyitaan dilakukan tim Kejakti yang dipimpin Kasi Penyidikan Sukarman, Rabu (28/4), seusai investigasi lapangan ke Perumahan GLA di Jeruksawit, Gondangrejo. Langkah itu menyusul penetapan Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera Toni Haryono sebagai tersangka kasus GLA yang merugikan keuangan negara belasan miliar.

Advertisement

“Ya, betul disita. Nilainya Rp 700 juta lebih,” ungkap sumber <I>Espos<I> yang enggan disebutkan   namanya. Sebelum penyitaan itu, penyidik Kejakti Jateng telah lebih dulu melakukan pemblokiran deposito yang sama ketika kasus GLA mencuat. Kuat dugaan hal itu guna melengkapi berkas Toni yang ditahan di LP Kedungpane, Semarang, sejak Senin (26/4).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Damianus Sriyatin, menguatkan adanya penyitaan sertifikat deposito milik KSU Sejahtera c.q Toni Haryono tersebut. Meski tidak memberi penjelasan secara rinci, dia mengatakan Sukarman dan tim Kejakti Jateng memberitahukan pergi ke salah satu bank setempat, Rabu (28/4) siang, setelah survei lokasi perumahan GLA Jeruksawit.

“Saat itu ketika kami ajak makan siang, mereka pamit katanya akan ke bank. Tetapi ke bank mana dan untuk keperluan apa, saya tidak tahu,” kilahnya, kemarin. Damianus menolak berkomentar banyak terkait kasus GLA karena perkara itu sudah dalam penanganan penyidik Kejakti Jateng. Jika pun ada peran Kejari, ujarnya, hanya sebatas membantu dan lebih menyangkut administrasi.

Advertisement

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Marketing dan Operasional BPR BKD Karanganyar, Prihanto, enggan menanggapi saat ditanya perihal penyitaan sertifikat deposito milik KSU Sejahtera atas nama Toni Haryono. Dia mengatakan hal itu karena menyangkut kerahasiaan rekening nasabah. “Saya tidak membantah dan juga tidak membenarkan. Langsung saja ditanyakan ke Kejakti.”

Meski menolak memastikan adanya penyitaan sertifikat deposito milik KSU Sejahtera atas nama Toni, dalam kesempatan terdahulu Prihanto membenarkan rekening yang sama telah diblokir. Tetapi dia juga enggan menjelaskan secara rinci jumlah nominal uang yang disimpan berapa. “Betul. Pemblokiran sudah sejak lama, sekitar dua bulanan yang lalu,” ungkapnya saat itu kepada wartawan.

try

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Gla Kasus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif