News
Kamis, 29 April 2010 - 16:09 WIB

Korupsi bus TransJ, KPK eksekusi Rp 2,1 M

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–KPK mengeksekusi uang senilai Rp 2,14 miliar terkait kasus korupsi pengadaan 104 unit bus Trans Jakarta (TransJ). Uang tersebut dieksekusi dari terpidana Budi Santoso, Direktur PT Armada Usaha bersama.

“Baru kemarin sudah ada uangnya melalui Bank BCA setelah disetor, Rp 2,142 miliar dari PT Armada Usaha Bersama. Uang itu dari Budi Susanto direktur utamanya,” ujar Jaksa Eksekutor KPK, Sarjono Turin, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/4).

Advertisement

Budi merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan 104 unit bus TransJ koridor I pada tahun 2003-2004 silam, dengan kerugian negara Rp 10,6 miliar. Budi divonis lima tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Sarjono mengatakan, eksekusi uang pengganti ini dilakukan setelah sehari sebelumnya mendapat kepastian bahwa KPK telah mendapat transfer uang pengganti.

“Uang itu saya ambil hari ini di BCA cabang Cideng,” kata Sarjono.

Advertisement

Budi Santoso saat ini sedang menjalani masa pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman pidana penjaranya. “Budi Susanto saat ini sedang menjalani masa pembebasan bersyarat,” kata dia.

Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi, Budi Susanto selaku Dirut PT Armada Usaha Bersama dinilai bersalah bersama mantan Kadishub DKI, Rustam Effendi dan Pimpro pengadaan, Silvira Ananda.

Ketiga orang itu terbukti melanggar Keppres pengadaan barang jasa dalam proses pengadaan 104 unit busway koridor I sehingga merugikan negara 10,6 miliar.

Advertisement

Dalam putusan, Budi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar, dari sisanya sebesar Rp 9,5 miliar yang dibebankan kepada perusahaan miliknya.

dtc/ tiw

Advertisement
Kata Kunci : Korupsi TransJ
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif