Soloraya
Kamis, 29 April 2010 - 18:19 WIB

Dana relokasi 81 WPH di Sewu disunat

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dana relokasi warga penerima hibah (WPH) di Kampung Putat RT 2/RW III Kelurahan Sewu, Jebres, dipotong Rp 300.000 per keluarga, oleh sub kelompok kerja (Subpokja) relokasi warga bantaran.

Warga mempertanyakan kejelasan rencana penggunaan dana tersebut oleh Subpokja dan Pokja relokasi. Seperti disampaikan Sumadi, yang mengaku tidak tahu persis rencana penggunaan dana potongan. Menurutnya warga siap menagih transparansi penggunaan dana oleh Subpokja bila pembangunan rumah sudah rampung. Sebanyak 81 WPH Putat akan direlokasi ke Mipitan, Mojosongo, tahun ini.

Advertisement

Pembangunan kawasan relokasi sudah dimulai atas koordinasi Subpokja relokasi dengan pengembang. “Proses pembangunan sudah berjalan. Ada warga yang mengelola sendiri dana, tapi kebanyakan dikelola Subpokja dan pengembang. Dari Rp 8,5 juta, hanya Rp 8,2 juta yang diberikan kepada warga. Lainnya untuk cadangan pajak,” ujar Sumadi, saat ditemui Espos, Kamis (29/4).

Dia mengakui, keputusan mengalokasikan sebagian dana untuk cadangan, berdasar rapat bersama Subpokja dan warga. Penuturan senada disampaikan Triyono, 37, yang juga mengaku tidak mengetahui rencana penggunaan dana potongan itu. Dia hanya mendapat penjelasan bahwa uang tersebut dimaksudkan untuk cadangan keperluan seperti membayar pajak. Namun ia mengaku tidak tahu persis pajak apa yang dimaksud Subpokja.

“Tapi yang pasti kami tetap akan menagih transparansi dana itu. Bila memang digunakan, kami minta kejelasan dan bukti berupa kuitansi. Jangan sampai justru uang warga menjadi bancakan,” tandasnya.

Advertisement

Sedangkan Ketua RT 3/RW II Putat, Sewu, Wibowo, yang juga Ketua Subpokja setempat, saat dimintai keterangan, mengakui ada pengalokasian dana cadangan dalam proses relokasi. Pengaddaan dana cadangan menyusul rencana kenaikan biaya pembuatan sertifikat tanah. Sebab berkembang informasi, biaya pengurusan sertifikat tanah bakal naik. Biaya pengurusan sertifikat tanah dulu hanya Rp 450.000.

“Tidak benar itu ada potongan. Memang ada Rp 300.000 per keluarga, tapi itu untuk cadangan bila harga sertifikat naik,” tegasnya. Wibowo menyampaikan, sejauh ini dana cadangan masih utuh disimpan oleh Bendahara Pokja Relokasi Kelurahan Sewu.

Sementara Lurah Sewu, S Budi H, mengaku tidak tahu menahu mengenai potongan dana relokasi warga Putat. Dia menyatakan, relokasi bukan domain dirinya, melainkan ranah Pokja relokasi. “Itu kebijakan Subpokja Putat melalui rapat atau musyawarah mufakat, termasuk agenda penentuan undian lokasi rumah warga,” terang dia.

Advertisement

kur

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif