News
Kamis, 29 April 2010 - 15:34 WIB

Bahan baku sabu senilai Rp 32 M diamankan aparat

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Bahan baku sabu-sabu (ketamin) seberat 32 kg atau senilai Rp 32 miliar diamankan aparat Bea Cukai Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe B Pasar Baru, Jakarta. Pelaku, SS, warga India menyelundupkan ketamin ke dalam tas kantor dan dikirim via pos.

Pada Sabtu (24/4) lalu, petugas pos dan bea cukai mencurigai paket kiriman dari India. Setelah dicek, ternyata paket berisi bahan narkoba.

Advertisement

“Bubuk putih dimasukkan alumunium foil dan dijahit dengan dinding tas kantor. Total ada 78 tas kerja dengan 120 bungkus ketamin,” kata Dirjen Bea Cukai, Thomas Sugijata di Kantor Pos Besar Pasar Baru, Jalan Lapangan Banteng Utara, Jakarta Pusat, Kamis, (29/4).

Dari temuan tersebut, petugas mengejar alamat penerima yang ternyata alamat hotel. Ketika petugas melakukan penguntitan pada Selasa (27/4), datanglah SS, warga India, yang hendak mengambil tas tersebut.

“Lantas SS membawa ke hotel BS kamar 401 dan langsung kami gerebek,” tambahnya.

Advertisement

Meski telah menangkap SS, aparat masih terus mengejar pengirim barang yang diduga jaringan internasional. Jika barang baku ini diolah menjadi sabu-sabu maka dapat diproduksi 100 kg pil dengan nilai Rp 200 miliar.

“Pelaku dikenakan UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Narkoba
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif