News
Rabu, 28 April 2010 - 20:56 WIB

KPK usut pemberi cek ke anggota DPR

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi  menegaskan akan tetap mengusut pemberi cek kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.

“Pemberi dan penerima tetap akan diproses,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Martha Hamzah pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/4). Chandra menjelaskan, KPK selalu bekerja berdasar alat bukti dan fakta persidangan.

Advertisement

Dia menegaskan, KPK tidak akan berhenti mengusut kasus itu setelah menyeret empat mantan anggota DPR ke pengadilan karena diduga menerima cek.

“Kasus ini akan berlanjut, karena memang belum selesai,” kata Chandra.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto juga menyatakan bahwa pengusutan kasus ini belum berhenti.  Bibit membenarkan, KPK mengusut kasus itu mulai dari operator di lapangan, kemudian ke pemberi cek. Bibit menyebutnya sebagai Koordinator Lapangan (korlap).

Advertisement

“Kita mulai dari Korlap pemberi cek dulu. Dari sana akan berkembang termasuk pemberi suap,” kata Bibit.

Hingga kini, KPK baru menjerat empat mantan anggota DPR, yaitu Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Endin Soefihara, dan Dudhie Makmun Murod.
Mereka diduga menerima dan membagikan ratusan cek, bernilai Rp50 juta per lembar, kepada sejumlah anggota DPR.

Fakta persidangan mengunkap otak distribusi cek itu adalah Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakil Kepala Polri yang juga anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun.

Advertisement

Namun, KPK gagal menghadirkan Nunun ke pengadilan karena dia mengaku mengalami gangguan mengingat dan dirawat di Singapura. Fakta persidangan juga menyebutkan, 480 lembar cek Bank International Indonesia yang dibagi-bagi  itu dibeli atas permintaan Bank Artha Graha melalui PT First Mujur Plantation and Industries.

Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Century KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif