News
Rabu, 28 April 2010 - 16:51 WIB

Aturan kuorum menyatakan pendapat rampas hak demokrasi DPR

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Aturan jumlah kuorum hak menyatakan pendapat DPR yaitu mendapat persetujuan 3/4 anggota Dewan dari 3/4 anggota Dewan yang hadir dinilai berpotensi untuk merampas hak demokrasi yang dimiliki DPR.

“Pasal 184 ayat (4) tentang hak menyatakan pendapat menimbulkan ketidakpastian hukum, bertentangan dengan sistem “check and balances” yang terdapat dalam UUD 1945, dan merampas hak demokrasi DPR,” kata Maqdir Ismail, kuasa hukum pemohon uji materi UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (28/4).

Advertisement

Menurut Maqdir, syarat 3/4 merupakan syarat yang berat yang dinilai bisa mencegah DPR melaksanakan salah satu haknya sebagaimana terkandung dalam konstitusi.

Ia mengingatkan, dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa pengajuan permintaan DPR hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

Maqdir juga memaparkan, prinsip demokrasi pada umumnya adalah berdasarkan pemilihan dengan suara terbanyak, yang biasanya dijabarkan dengan prinsip 50 persen + 1. Karena itu, menurut dia, bukan hanya jumlah kuorum hak menyatakan pendapat, tetapi juga kuorum hak lainnya seperti hak interpelasi dan hak angket juga dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merusak tatanan prinsip umum demokrasi.

Advertisement

Ia juga mengemukakan, dengan syarat yang berat yaitu 3/4, maka DPR juga dinilai tidak akan pernah bisa mengajukan hak menyatakan pendapat dan melaksanakan wewenangnya secara optimal.

“DPR tersandera secara politik oleh ketentuan Pasal 184 ayat (4),” katanya.

Uji materi terkait hak menyatakan pendapat itu diajukan ke MK oleh 19 orang, termasuk tiga orang anggota DPR yaitu Lily Chadijah Wahid (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), dan Akbar Faizal (Fraksi Partai Hanura).

Advertisement

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif