News
Selasa, 27 April 2010 - 14:58 WIB

Sidang gugatan tujuh media ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kelanjutan sidang perkara perdata kasus gugatan terhadap tujuh media yang sedianya digelar hari ini, Selasa (27/4), terpaksa ditunda. Salah satu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sedang berhalangan sehingga tidak bisa memimpin jalannya sidang.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana. Sedianya, Satgas berencana untuk memantau langsung jalannya sidang di PN Jakarta Barat.

Advertisement

“Satgas memang akan turun ke PN Jakbar, tapi kami dapat info bahwa sidang ditunda. Kami tidak bisa hadir kesana sekarang,” kata Denny usai meninjau Pengadilan Pajak, Selasa.

Sedianya, agenda sidang hari ini adalah menghadirkan saksi dan ahli dari pihak tergugat. Pihak kuasa hukum kubu Raymond Teddy juga sudah menerima informasi penundaan tersebut.

“Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda keterangan saksi dan ahli dari pihak tergugat,” kata Agus Trianto, kuasa hukum Raymond.

Advertisement

Seperti diberitakan, kasus perdata tersebut bermula dari gugatan Raymond Teddy terhadap tujuh media massa. Raymond merasa keberatan dengan pemberitaan di tujuh media tersebut, yakni Kompas, RCTI, Republika, Detikcom, Seputar Indonesia, Warta Kota, dan Suara Pembaruan, atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi.

Raymond pernah menjadi tersangka dan ditangkap polisi pada pertengahan 2008. Dia disangkakan dengan tuduhan sebagai penyelenggara yang memfasilitasi perjudian di Hotel Sultan.

Raymond kemudian menggugat ketujuh media tersebut karena merasa dicemarkan nama baiknya dengan adanya penyebutan namanya secara lengkap, padahal dalam rilis Mabes Polri tidak pernah menyebut nama lengkap dan hanya memberikan inisial.

Advertisement

kompas.com/ tiw

Advertisement
Kata Kunci : Gugatan Ke Tujuh Media
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif