Soloraya
Selasa, 27 April 2010 - 19:54 WIB

Perangkat desa pertanyakan bantuan penghasilan tetap

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Para perangkat desa di Kabupaten Wonogiri mempertanyakan pencairan bantuan tambahan penghasilan tetap sesuai upah minimum kabupaten (UMK) yang dianggarkan dalam APBD. Selama empat bulan, bantuan tersebut belum dibayarkan.

Sebagaimana diinformasikan, sejak Juni 2008 lalu, Pemkab Wonogiri menganggarkan dana untuk tambahan penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa dalam APBD. Untuk setiap kepala desa diberi bantuan tambahan penghasilan tetap senilai Rp 1,2 juta/bulan, sedangkan untuk perangkat (Kaur dan Kadus) mendapat Rp 600.000/bulan.

Advertisement

Seperti biasa pada awal-awal tahun, pembayaran bantuan tambahan penghasilan tetap itu selalu terlambat karena menunggu penetapan APBD. Termasuk pada tahun ini, bantuan tambahan penghasilan itu untuk Januari-April belum dibayarkan.

Hal itu membuat para perangkat desa bertanya-tanya. Seperti yang disampaikan Nano dari Wonogiri dan Jono dari Pracimantoro melalui Kriiing SOLOPOS edisi Selasa (27/4). Mereka menyampaikan harapannya agar bantuan tambahan penghasilan tetap itu segera dicairkan sebab mereka dan keluarganya juga butuh makan.

“Bagaimana kami bisa makan kalau 3-4 bulan tidak terima gaji? Untuk itu mohon agar tambahan penghasilan sesuai UMK itu segera dicairkan. Perangkat desa juga manusia yang butuh makan,” ungkap Jono.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Pasekan, Eromoko, Triyono. Dihubungi Selasa, Triyono mengatakan, sejak Januari lalu, dirinya dan para perangkat desa di wilayahnya memang belum menerima bantuan tambahan penghasilan tetap dari APBD itu. “Ya kami juga bertanya-tanya kapan dana itu akan cair,” ujarnya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Sunarso mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan pencairan dana bantuan tambahan penghasilan tetap bagi perangkat desa ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sejak 15 April lalu.

“Kami tegaskan di sini, istilahnya bukan gaji tapi bantuan tambahan penghasilan tetap bagi perangkat desa. Prosesnya, waktu itu kami kan menunggu penetapan APBD. Setelah itu, penetapan DIPA oleh bupati. Sekarang kami sudah mengajukan pencairan ke DPPKAD. Jadi mohon perangkat desa bersabar menunggu. Prosesnya tinggal menunggu pencairan dari DPPKAD,” ungkapnya.

shs

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Perdes Wonogiri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif