News
Selasa, 27 April 2010 - 14:39 WIB

Pembebasan biaya RS bagi korban Miras ditentang

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Permintaan sejumlah keluarga korban Miras oplosan melalui Forum Masyarakat Salatiga Peduli (FMSP) agar Pemkot Salatiga mebebaskan biaya rumah sakit dinilai sejumlah kalangan tak relevan. Tuntutan agar tragedi Miras maut ini dianggap sebagai kejadian luar biasa (KLB) juga ditentang.

Salah satu pihak yang menolak adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Salatiga, Drs Ady Suprapto. Ia mengatakan Pemkot tak perlu membebaskan biaya RS bagi para korban Miras karena akan menimbulkan kecemburuan sosial. Tragedi Miras maut, menurutnya terjadi lantaran perbuatan korban sendiri.

Advertisement

“Jika Pemkot menggratiskan biaya RS para korban akan menjadi kebijakan yang tidak baik ke depan. Dikhawatirkan setiap orang yang sakit dan tidak mampu membayar, meminta bantuan Pemkot untuk membebaskan biaya RS. Alasannya, orang yang sakit karena Miras saja dibantu kenapa mereka tidak. Ini akan menimbulkan kecemburuan,” jelasnya.

Kebijakan yang menurutnya tepat dilakukan oleh Pemkot adalah memasukkan para korban ataupun keluarganya ke dalam program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Tidak secara langsung membebaskan biaya begitu saja.

Ady pun tidak sepakat peristiwa tewasnya 21 orang akibat Miras Oplosan disebut sebagai KLB. Karena masyarakat sebenarnya mengetahui Miras tidak baik bagi kesehatan, terlebih Miras yang dibeli oplosan.

Advertisement

Ungkapan senada diutarakan Kepala Bagian Organisasi Setda Salatiga, Siti Nur Solekah. Ia mengatakan tragedi Miras maut tak bisa dikategorikan sebagai KLB. Alasannya sama, hal yang terjadi pada para korban merupakan akibat perbuatan mereka sendiri.

Sementara Kepala Bagian Sosial Setda Salatiga, Adhi Isnanto, enggan mengomentari permintaan agar korban dibebaskan biaya RS. Ia hanya mengatakan bahwa Pemkot memiliki kebijakan berupa pemberian santunan kematian bagi warga miskin senilai Rp 750.000. Sejauh ini, ada setidaknya 19 keluarga korban tewas mendapat santunan kemiskinan itu.

kha

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif