News
Selasa, 27 April 2010 - 14:24 WIB

Menkeu tetapkan kenaikan bea masuk minuman beralkohol

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan kenaikan bea masuk atas minuman beralkohol. Kenaikan bea masuk minol ini dilakukan dalam rangka optimalisasi kenaikan penerimaan negara.

Aturan baru mengenai bea masuk minol ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.011/2010 menetapkan Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-Produk Minuman Yang Mengandung  Etil Alkohol Tertentu yang berlaku mulai tanggal 7 April 2010.

Advertisement

Tarif Bea Masuk (BM) minuman seperti dilansir dari siaran pers Depkeu, Selasa (27/4) adalah:

* Bir yang terbuat dari malt yaitu bir hitam dan porter maupun lain-lain termasuk ale: tarif BM Rp 14.000 per liter

Advertisement

* Bir yang terbuat dari malt yaitu bir hitam dan porter maupun lain-lain termasuk ale: tarif BM Rp 14.000 per liter

* Minuman fermentasi pancar: tarif BM Rp 55.000 per liter.

* Brendi dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya atau dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya: tarif BM Rp 125.000 per liter

Advertisement

* Vodka dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% atau dengan kadar alkohol melebihi 46%: tarif BM sebesar Rp 125.000 per liter.

“Ketentuan dalam PMK ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan,” ujar Kepala Biro Humas Depkeu, Harry Zoeratin.

PMK ini ditetapkan dengan menimbang adanya perubahan kebijakan di bidang perpajakan, kepabean, dan cukai, serta sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Advertisement

“Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tarif bea masuk atas impor produk-produk minuman yang mengandung etil alkohol tertentu,” jelas Harry.

Pertimbangan lain yaitu dalam rangka optimalisasi terhadap penerimaan negara, serta guna mempermudah administrasi pemungutan dan pengawasan bea masuk, maka perlu mengubah dan menetapkan tarif bea masuk atas impor produk-produk minuman yang mengandung etil alkohol tertentu dari tarif advalorem menjadi tarif spesifik.

Dengan berlakunya PMK ini, ketentuan mengenai besaran tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008, sepanjang mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.

Advertisement

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Alkohol Minuman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif