News
Senin, 26 April 2010 - 11:34 WIB

Udju Djuhaeri dituntut tiga tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan anggota Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri dituntut hukuman tiga tahun penjara. Udju juga diharuskan membayar denda Rp 150 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa Anang Supriyatna saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (26/4).

Advertisement

Selain itu, jaksa juga meminta uang Rp 500 juta yang sudah dikembalikan Udju kepada KPK dirampas oleh negara. Begitu pula 41 lembar cek perjalanan BII yang diterima oleh F-TNI/Polri juga disita.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut adalah perbuatan terdakwa membuat citra buruk DPR dan tidak mendukung pemerintahan yang bersih. Perbuatan terdakwa juga dapat merusak sendi-sendi negara.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya menerima suap. Terdakawa juga sudah mengembalikan uang suap, dan terdakwa telah berjasa kepada negara selama 34 tahun sebagai anggota Polri.

Advertisement

Atas tuntutan ini, Udju meminta kepada majelis hakim untuk menyampaikan pledoinya sendiri pada sidang berikutnya. “Saya minta waktu 1 minggu untuk menyusun dan akan membacakan pledoi sendiri,” pinta Udju yang mengenakan batik biru lengan panjang.

Majelis hakim Tipikor yang diketuai Nani Indrawati akan menggelar sidang kembali Selasa (4/5) mendatang.

Udju tersandung kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI yang dilakukan pada tahun 2004 silam. Udju menerima cek perjalanan Rp 2 M dari Arie Malangjudo yang disiapkan oleh Nunun Nurbaeti.

Advertisement

Cek tersebut terkait pemenangan Miranda S Goeltom dalam pemilihan DGS BI. Dari jatah Rp 2 miliar untuk F-TNI/Polri tersebut, Udju menerima Rp 500 juta. Sisanya diberikan kepada rekannya Darsup Yusuf, R. Sulistyadi, Suyitno.

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif